Indodax merupakan bursa perdagangan pertama aset kripto yang terbesar di Indonesia. Pasalnya, Indodax melakukan delisting terhadap vidyX dan vidycoin, yang merupakan dua dari 179 aset kripto yang saat ini diperdagangkan, pada November 2021 lalu. Vidycoin Indodax menjadi bahan perbincangan yang cukup ramai di kalangan komunitas crypto.
Apa Itu Vidycoin dan Vidyx?
Vidycoin dan vidyX adalah token atau aset dari proyek Vidy, yaitu perusahaan yang mengembangkan teknologi baru untuk mengganti mode iklan tradisional.
Proyek Vidi diprakarsai oleh Patrick colangelo yang didukung oleh berbagai tim teknis internasional di San Francisco. Proyek ini cukup besar karena mempunyai kantor di 5 negara, salah satunya Indonesia.
Didirikannya proyek ini bertujuan untuk menyediakan jaringan iklan yang terdesentralisasi. Pasalnya, proyek ini telah bekerja sama dengan berbagai perusahaan besar di Indonesia bahkan di dunia seperti CNBC, CNN Indonesia, Coca-cola, Deliveroo, dan lain sebagainya.
Vidycoin adalah jenis token utility ERC-20 vidy dengan mata uang ekosistem Vidy. Dalam hal ini pihak pengiklan membeli tempat iklan dengan vidycoin. Kemudian vidycoin tersebut diterima oleh penyedia iklan, penerbit, atau miner yang menggunakan protokol vidy guna penempatan iklan.
Perlu diketahui bahwa ada sekitar 10 juta Vidycoin yang dialokasikan ke beberapa pihak seperti partner, pengiklan, yayasan, tim, private sale, airdrop, dan lain-lain.
Sementara vdx adalah token ganda milik proyek yang menggunakan TRON dengan tujuan supaya transaksi dapat dilakukan dengan cepat dan murah.
Informasi Harga Vidycoin dan VidyX
Seiring berjalannya waktu, harga kedua aset tersebut mengalami penurunan drastis, terutama dalam segi volume perdagangan. Diketahui pada November 2021, ternyata harga aset Vidycoin Indodax berada di angka 0,00062, yang mana nominal ini kurang dari 100 rupiah. Sementara VidyX berada pada harga kisaran nominal 0,01671 atau sama dengan Rp239.
Penurunan harga kedua aset tersebut tentunya berkaitan erat dengan proyek yang belum menginformasikan kabar baik. Selain itu, penurunan harga ini juga disebabkan karena kalah saing dari berbagai proyek crypto yang seiring berjalannya waktu terus datang. Jika dilihat dari kapitalisasi pasar, kedua aset kaleng tersebut mempunyai kapitalisasi pasar yang terbilang rendah.
Penghapusan Aset Vidycoin dan VidyX dari Indodax
Pada halaman website dan newsletter diumumkan bahwa Indodax menyatakan untuk berkomitmen memberikan aset kripto yang berkualitas di bursa perdagangannya untuk diperdagangkan.
Hasil koordinasi satgas waspada investasi OJK menyatakan bahwa perusahaan yang menerbitkan aset vidyX dan vidycoin crypto melanggar ketentuan.
Selanjutnya rechain digital Indonesia menawarkan aset kripto yang menerapkan sistem penjualan secara langsung atau multi level marketing tanpa mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan RI. Atas dasar hal itu, kemudian terpaksa harus diberhentikan aktivitasnya. Selanjutnya, satgas OJK mengirimkan permohonan untuk menghapus vidycoin dan vidyX ke Indodax.
Setelah menerima permohonan delisting dari satgas OJK, kemudian Indodax melakukan delisting terhadap kedua aset kripto tersebut. Pada keesokan harinya, segala jenis kegiatan perdagangan di vidyX dan vidycoin Indodax secara otomatis diberhentikan. Apabila investor masih mempunyai order yang pending, order tersebut akan secara otomatis dibatalkan.
Untuk memberikan kesempatan kepada ada investor untuk menarik asetnya, vidycoin dan vidyX dapat diakses untuk penarikan saldo hingga batas waktu tertentu. Dengan demikian maka saldo atau aset akan tetap aman dan tidak hangus.
Dihapusnya aset vidyX dan vidycoin dari Indodax menjadi salah satu bentuk upaya Indodax yang berkomitmen untuk menyediakan aset kripto terbaik yang dapat diperdagangkan di marketplace-nya.
Dikarenakan Indodax melakukan delisting pada kedua aset tersebut, para investor diimbau untuk memindahkan aset kripto ke wallet pribadi. Selanjutnya, para pengguna dapat melakukan trading crypto di exchange lainnya.
Akar Masalah Vidy Masuk Daftar Hitam OJK
Kegiatan operasional di PT Digital Indonesia yang menaungi aset vidycoin Indonesia harus diperhatikan oleh OJK. Pasalnya, komunitas vidycoin melakukan penawaran aset kripto dengan metode MLM tanpa adanya izin secara legal.
Bahkan Rechain Digital Indonesia pun melakukan promosi dengan skema investasi cloud mining, di mana mereka menjanjikan pada investor untuk mengembalikan investasi mereka dengan jumlah tiga kali lipat lebih besar dalam jangka waktu satu tahun.
Matthew Lim, CEO Vidy sekaligus Co-founder, sempat tidak membenarkan bahwa ia terlibat dalam skema MLM di vidycoin Indonesia. MNC Group yang merupakan salah satu investor besar perusahaannya, ditegaskan oleh Lim bahwa tidak ada kaitannya sama sekali dengan skema investasi komunitas tersebut.
Namun demikian, hasil penelusuran menunjukkan hal yang sebaliknya. Terungkap dalam sebuah rekaman bahwa Lim hadir pada sebuah acara virtual yang diadakan oleh komunitas Vidycoin Indodax Indonesia.
Dalam video terlihat Lim sedang mempromosikan sebuah game online yang disebut Reward City. Hanya saja promosi game online tersebut semestinya tidak ada kaitannya dengan bisnis aset Vidycoin. Namun game tersebut adalah perpanjangan penjelasan dari skema cloud mining di komunitas tersebut.
Initial Coin Offering (ICO) pertama kali dilakukan oleh Vidy di tahun 2019. Di tahun tersebut, Vidy membuat target untuk mendapatkan dana hingga 1.2 juta USD atau setara dengan Rp17,1 miliar.
Akhirnya, dana tersebut membentuk aset kripto yang dapat mendorong bisnis perusahaan. Aset kripto Vidy pun tersedia di berbagai marketplace crypto seperti Liquid, Indodax, Huobi, dan Gate.
Nasib Investor Crypto Vidycoin dan VidyX
Dihapusnya aset vidycoin dan vidyX mendapatkan banyak respons ramai dari investor di Indonesia. Semua investor yang melakukan investasi dengan crypto tersebut khawatir jika deposit mereka amblas karena adanya delisting dari OJK dan Indodax.
Tidak hanya sekedar khawatir karena raibnya dana, bahkan tidak sedikit investor yang skeptis soal kredibilitas dari Indodax sebagai marketplace crypto terbesar di Indonesia. Mengapa marketplace sekelas Indodax mengizinkan perdagangan atau jual beli vidycoin dan vidyX di platform mereka.
Menurut pernyataan dari platform Indodax, diputuskannya delisting kedua aset kripto tersebut jadi setelah OJK melakukan pemberhentian seluruh aktivitas transaksi di PT Rechain Digital Indonesia. Setelah masuk daftar hitam OJK, kemudian satgas OJK mengirimkan surat permohonan untuk menghapus vidycoin dan vidyX kepada Indodax sebagai aset dalam marketplace crypto tersebut.
Indodax menyatakan bahwa delisting yang dilakukan olehnya didasarkan pada blacklist dari satgas waspada investasi OJK yang telah melakukan delisting token.
Selain itu, Indodax menyampaikan kepada para investor atau nasabah yang masih memiliki aset kripto vidycoin dan vidyX, bahwa per 30 November 2002 1 semua kegiatan trading crypto ditutup. Bagi investor yang status order nya masih pending order, maka akan dibatalkan secara otomatis (auto-canceled).
Investor disarankan untuk memindahkan aset kripto ke wallet pribadi dan bisa diinvestasikan ke exchange yang lain. Banyak investor yang mengatakan bahwa karena peristiwa ini mereka mengaku jual rugi aset kripto.
Demikianlah informasi mengenai Vidycoin Indodax yang dihapus dari Indodax karena tokennya masuk pada daftar hitam OJK. Bagi nasabah yang ingin melakukan investasi, harus benar-benar teliti untuk memilih aset kripto dan platform yang digunakan.