Kommunitas banner

Kamu semua pasti penasaran kan bagaimana sejarah bitcoin ini, siapa penciptanya dan kapan awal mula bitcoin ini berkembang dengan pesat seperti sekarang ini. Sepuluh tahun telah berlalu berkat kemunculan bitcoin (dulu saat awal bernama domain bitcoin.org) dan tentang penemunya saja banyak orang yang belum mengetahuinya.

Untuk lebih mengenal istilah bitcoin, kali ini akan disajikan informasi asal-usul bitcoin, kapan bitcoin ditemukan, serta siapa penemunya apakah hanya satu orang saja atau bisa lebih, simak terus ulasannya ya.

Kapan Bitcoin Muncul dan Diciptakan?

Munculnya pertama kali bitcoin ke publik terjadi pada bulan Januari 2009 dimana ada sekelompok orang menggunakan nama Satoshi Nakamoto yang meluncurkan kode buka sumber perangkat lunak bitcoin. Blockchain bitcoin pertama kali diluncurkan yang menunjukkan sebuah pernyataan atau sebuah petunjuk dan penanda tanggal. Nakamoto sendiri hanya memilih judul yang pertama saja di beberapa surat kabar terdekat, namun komunitas cryptocurrency setuju kalau pernyataan ini memiliki arti khusus.

Pada saat itu juga terjadi krisis finansial tahun 2008 yang masih berlangsung dan bisa jadi bitcoin adalah sebagai bentuk reaksi marah dan kecewa pada keadaan sistem keuangan sat itu. Kode bitcoin mungkin telah dibuat pada tahun 2007 dan kemunculan awalnya bisa diindikasi bulan Agustus 2008 saat domain bitcoin.org telah didaftarkan.

Para anggota dari milisi kriptografi pada bulan selanjutnya telah menerima sebuah laporan berjudul sejarah bitcoin a peer to peer dan sistem elektronik tunai dengan Satoshi Nakamoto sebagai penulisnya.

Transaksi Awal Bitcoin

Transaksi pertama bitcoin dilakukan oleh Hal Finney seorang cyperphunk seorang pendukung pengguna kripto dan teknologi yang mengedepankan privasi. Ia juga banyak terlibat dalam komunitasnya dan merupakan satu-satunya orang yang pertama kali transaksi menggunakan bitcoin.

Finney juga menuangkan pengalamannya di dalam tulisan pada bulan Maret 2013. Hal finney tutup usia pada tahun 2014, tetapi ia mewariskan pembangunan sistem keuangan yang semakin baik, pekerjaan-pekerjaan amal, serta kegiatan kripto yang dulu ia jalani juga masih berjalan sampai sekarang.

Satoshi Nakamoto Keluar

Pada akhir tahun 2010, Satoshi Nakamoto menyerahkan tonggak estafetnya kepada seorang software developer bernama Gavin Andresen dan di era Gavin secara resmi bitcoin telah mendistribusikan jaringannya ke seluruh dunia. Sebelum itu, kendali atas bitcoin relatif hanya terpusat ke Nakamoto saja dan hanya ia yang dapat melakukan perubahan pada kode bitcoin.

Satoshi Nakamoto membuat postingan forum terakhirnya pada 12 Desember dan masih membalas beberapa email yang masuk selama beberapa waktu dan tetap berkomunikasi baik dengan Andresen pada akhir bulan April sebelum menghilang untuk selamanya. Menurut beberapa sumber dan kabar, Satoshi Nakamoto meminta Andersen untuk merahasiakan identitasnya saat pertama kali memperkenalkan bitcoin di depan publik. Banyak yang berpendapat bahwa sejak itu Satoshi Nakamoto sudah tidak terlibat lagi dalam perubahan yang terjadi pada bitcoin. Itulah sedikit ulasan sejarah bitcoin yang belum banyak orang ketahui.

Perkembangan Bitcoin

Bitcoin atau yang lebih dikenal dengan mata uang kripto, mata uang digital berbasis crypto currency ini memang banyak menyita perhatian banyak orang di seluruh dunia. Alasannya tak lain dan tak bukan adalah kenaikan bitcoin di era sekarang yang terbilang sangat fantastis dan luar biasa, harga bitcoin sendiri bisa ditaksir mencapai 900 juta rupiah. Saat bitcoin memiliki kenaikan harga yang tinggi, banyak masyarakat di dunia yang menaruh perhatian besar terhadap bitcoin, salah satunya adalah Elon Musk.

Elon Musk merupakan pengusaha pemilik mobil listrik pertama di dunia yaitu Tesla. Ia ternyata juga menaruh perhatian besar atas bitcoin, ini dibuktikan dengan keberadaan bitcoin yang dibolehkan Elon Musk untuk digunakan sebagai alat tukar pembelian mobil Teslanya. Kabarnya Elon Musk juga membeli beberapa aset kripto bitcoin sehingga saat ini uang kripto menjelma menjadi salah satu aset yang sangat bernilai dan berharga.

Hal inilah yang menjadi penyebab informasi terkait mata uang kripto atau bitcoin banyak dibutuhkan para investor baik pemula atau yang telah ahli sekalipun. Untuk memenuhi kebutuhan terkait informasi-informasi tersebut, investasi sejarah bitcoin yang telah berkembang di industri kripto semenjak tahun 2017 juga turut hadir untuk memberikan informasi dan berita-berita actual, menarik, dan perlu diperhatikan.

Perbedaan mata uang kripto atau bitcoin dibandingkan dengan mata uang fiat lainnya terletak pada desentralisasinya. Tidak ada pun salah satu organisasi, perusahaan, Lembaga atau bahkan pemerintah yang sanggup mengendalikan jaringan bitcoin saking disorotnya akses aset berharga ini. Bitcoin memiliki ciri di mana suplai yang dihasilkan sangat terbatas di tengah-tengah permintaan yang semakin meningkat. Inilah yang menjadi penyebab mengapa harga bitcoin di pasar global sangat mahal dan naik karena keterbatasannya dan permintaan yang berbanding terbalik.

Nama pengguna bitcoin mungkin juga akan disamarkan bukan nama aslinya sebagai pseudomonas dan hanya diinformasikan lewat nomor acak atau serangkaian kata seperti dalam bentuk password. Inilah yang membuat identitas asli seorang pengguna bitcoin terlindungi sehingga keamanan atau jaminan privasi pengguna yang memiliki jumlah bitcoin yang banyak. Bitcoin memiliki sifat kekal, artinya transaksi yang telah dilakukan sudah otomatis akan tercatat, tidak bisa dihapus dan tidak bisa dibatalkan.

Para pengguna aset ini harus teliti dalam melakukan transaksi menggunakan mata uang kripto atau bitcoin. Selain itu juga ada beberapa perbedaan yang membuat aset kripto ini semakin disorot karena bisa dibagi sehingga para investor dapat membeli bitcoin dengan presentase tertentu dan boleh lebih tidak hanya satu. Setelah melakukan pembelian bitcoin, pengguna khususnya di Indonesia tidak perlu khawatir status legalitas aset kripto apakah halal atau haram.

Pada tanggal 2 Oktober 2018 keluar Peraturan Menteri (PerMen) Perdagangan Tahun 2018 No. 99 mengenai Kebijakan umum dalam penyelenggaraan perdagangan berjangka untuk aset kripto. Cryptocurrency seperti halnya bitcoin dan Ethereum telah sah secara resmi dilegalkan sebagai aset mata uang kripto yang telah terdaftar sebagai barang legal dan dapat diperjualbelikan secara sah di Indonesia.

Dari dokumen tersebut Mendag RI mengamati bahwa aset kripto telah menjadi komoditas yang layak dan berkembang luas di masyarakat Indonesia dan juga bisa digunakan sebagai subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka.

Dan puncaknya pada Januari 2017 lalu, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan soal asal muasal hukum bitcoin melalui media di televisi. KH. Cholil menuturkan bahwa hukum bitcoin sebagai alat tukar adalah mubah (boleh).

Dalam bitcoin memiliki teknologi blockchain yang menjadi dasar penggunaan mata uang kripto yang sangat selaras dengan tujuan utama dalam Syariah untuk mengurangi pandangan pada barang-barang yang memiliki sifat ketidakpastian. Begitulah beberapa ulasan mengenai sejarah bitcoin bagaimana asal muasalnya dan perkembangannya yang pesat sampai sekarang menjadi iklim perubahan yang dinamis terhadap dunia di tengah lesunya mata keuangan fiat yang semakin melemah nilainya.